Setiap orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia, baik untuk waktu sementara maupun tetap, wajib memiliki izin tinggal. Peraturan itu
Bali Expats Living merupakan kantor imigrasi yang ada di Bali tepatnya di Jalan Pakung Pulu 86 , tibubeneng, Kami siap
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen perizinan yang dapat digunakan oleh warga negara asing untuk tinggal sementara di wilayah
Dibawah ini adalah alur kerja untuk mendapatkan investor KITAS oleh Bali Expats Living (BEL) KITAS investor – Masa berlaku 2