Mencari rumah atau apartemen untuk disewa di Bali dan seluruh Indonesia sangatlah menantang. Kota ini luas, membingungkan untuk dinavigasi dan kualitas properti dapat bervariasi secara dramatis tergantung pada pemiliknya.

Berdasarkan Hukum Indonesia, orang asing tidak diizinkan untuk memegang hak milik atas nama mereka. Namun adalah sah bagi Orang Non Indonesia untuk memperoleh properti Bali dan menikmati hak manfaat penuh sebagai penduduk di Indonesia dengan Hak Pakai (Leasehold).

Karena pembeli memilih notaris maka biaya notaris biasanya dibayar oleh pembeli dan Anda juga perlu menegosiasikan biaya mereka dengan mereka sebelumnya.