Dibawah ini adalah alur kerja untuk mendapatkan investor KITAS oleh Bali Expats Living (BEL)
KITAS investor
– Masa berlaku 2 tahun
– Dapat diperpanjang (dikenakan biaya)
– Investasi minimal Rp 1 Miliar
Proses dan kerangka waktu penyiapan PMA dan KITAS:
1. Klien menyerahkan detail perusahaan dan scan paspor (Soft Copy)
– Nama perusahaan (3 kata) Bahasa
– Kegiatan usaha (Maks 3 kegiatan)
– Alamat perusahaan
– Email perusahaan
– Nomor telepon perusahaan
– Alamat pribadi Bali
– Alamat pribadi di luar negeri
– Email pribadi
– Nomor telepon pribadi
– Persentase Pemegang Saham
2. Bali Expats Living (BEL) membuat faktur untuk layanan yang diberikan
3. Klien membayar 50% dari jumlah total yang dikutip
4. BEL mengirim draft pendirian perusahaan ke klien
5. Klien dan Bali Expats Living membuat janji notaris untuk menandatangani pendirian perusahaan
5.a. Untuk klien yang berada di bali diwajibkan hadir untuk menandatangani.
5.b. Untuk klien yang berada di Luar negri akan diwakilkan dengan surat kuasa
6. Akta Notaris, Ijin Usaha dan NIB akan diserahkan kepada klien dalam bentuk pdf format
6.a. Pendirian perusahaan akan memakan waktu sekitar 6 hari kerja
6.b. Izin Usaha (NIB & SIUP untuk 1 kegiatan Usaha yang aktif) akan memakan waktu
sekitar 20 hari kerja
7. Setelah dokumen dalam format pdf diterima oleh klien, pelunasan akhir sisa pembayaran 50% jatuh tempo
8. Visa Login diajukan, membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja – Setelah visa login disetujui oleh immigrasi, maka pengajuan E-Visa akan diunggah, membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja
9. Penagihan E-Visa diterbitkan dan E-Visa akan dilunasi USD 150/orang
10. E-Visa akan dirilis setelah kira-kira.7 hari kerja (pada tahap ini, klien tidak lagi diharuskan untuk memperpanjang visa mereka saat ini)
11. Semua dokumen & E-Visa harus diserahkan ke Imigrasi untuk mendaftar KITAS
12. PNBP* (pajak KITAS) yang akan diterbitkan dalam waktu sekitar. 3 hari kerja
13. Biaya PNBP akan diselesaikan IDR 3,75 mill/orang
14. Jadwal foto dan sidik jari (di kantor immigrasi) akan di informasikan kepada klien 3
hari setelah PNBP terbayar
15. KITAS (cap di paspor dan dokumen akan tersedia dalam waktu 7 hari kerja setelah foto
dan sidik jari
16. Proses Selesai – klien yang memiliki dokumen
PT PMA dan KITAS berlaku selama 2 tahun (cap di paspor)
Termasuk pelayanan:
1. Akta Notaris
2. SK KemenKumHam
3. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWP Perusahaan)
4. NIB & SIUP (1 aktivitas usaha)
5. E-Visa USD 150/orang
6. PNBP IDR 3,75 mill/orang
– Tidak termasuk pelayanan:
1. Ke-2, ke-3 dst – Izin Kegiatan Usaha
2. Surat Keterangan Domisili (SKTT)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Orang Pribadi)
4. Surat Keterangan Domisili Kantor (SKTU)
5. Pelaporan Pajak
Catatan:
1. Selama seluruh proses KITAS, klien bertanggung jawab dan tetap bertanggung jawab atas perpanjangan visa / izin tinggal mereka sendiri, sampai e-visa c314 diterbitkan
2. BEL tidak dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam keadaan apa pun sehubungan dengan visa klien / izin tinggal dan perpanjangan masing-masing
3. Tanggungan individu yang mengajukan KITAS Investor akan diproses setelah penerbitan KITAS Investor masing-masing
4. BEL bukan Asisten Pribadi, kami bekerja pada jadwal kami sendiri, bukan klien
5. NIB – Mengacu pada Bidang Usaha yang terdaftar di pemerintah. SIUP – Mengacu pada Izin Usaha yang disetujui oleh pemerintah.
6. Pertanyaan Family Kitas tunduk pada penyaringan awal dokumen dan biaya tambahan berlaku
7. Setiap perubahan yang diperlukan pada PMA yang ada akan dikenakan biaya tambahan
8. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Ada 2 jenis NPWP:
– NPWP Perusahaan
– NPWP Pribadi
Setiap orang yang memiliki NPWP wajib melaporkan / melaporkan pajak penghasilan pribadi bulanan dan pajak tahunan perusahaan. Kegagalan membayar pajak yang relevan akan
mengakibatkan NPWP dicabut dan KITAS tidak akan diperpanjang.
VISA LUAR NEGERI
BEL dapat memberikan visa bisnis lepas
* Syarat & Ketentuan berlaku (hubungi kami untuk detailnya)