Berdasarkan Hukum Indonesia, orang asing tidak diizinkan untuk memegang hak milik atas nama mereka. Namun adalah legal bagi Orang Non Indonesia untuk memperoleh properti Bali dan menikmati hak manfaat penuh sebagai penduduk di Indonesia dengan Hak Pakai (Leasehold).
Orang asing telah membeli dan menjual properti di Bali dan daerah lain di Indonesia selama bertahun-tahun sekarang. Kami telah memberikan ringkasan singkat dari beberapa opsi utama yang tersedia. Meskipun tidak ada peraturan bahwa kontrak harus dalam bahasa Indonesia, disarankan agar kontrak dan perjanjian selalu dibuat dan dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia (atau dua bahasa) untuk mencegah argumen di kemudian hari bahwa mitra lokal tidak sepenuhnya memahami isinya.
Karena pembeli memilih notaris maka biaya notaris biasanya dibayar oleh pembeli dan Anda juga perlu menegosiasikan biaya mereka dengan mereka sebelumnya.