Setiap orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia, baik untuk waktu sementara maupun tetap, wajib memiliki izin tinggal. Peraturan itu tertuang pada UU No. 6 tahun 2011 pasal 48 ayat (1). Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).

ITK diberikan kepada orang asing yang tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang singkat dan dalam rangka kunjungan. Itas diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari ITK. Terakhir, Itap diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin tersebut.

1. Syarat Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

a). Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan, harus melampirkan :

  •  Surat penjaminan dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa
  • Paspor yang sah dan masih berlaku.

b). Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang ITK juga dapat dibuatkan ITK. Orang tua harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

  • Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia
  •  Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahirandari pejabat yang berwenang
  • Fotokopi paspor kebangsaan orang tua – Fotokopi Izin Tinggal kunjungan milik orang tua.

2. Syarat Izin Tinggal Terbatas (Itas)

a). Persyaratan Umum, harus melampirkan:

  •  Formulir permohonan
  • Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia

b). Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang ITK juga dapat dibuatkan ITK. Orang tua harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

  • Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia
  • Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang
  • Fotokopi paspor kebangsaan orang tua
  • Fotokopi Izin Tinggal kunjungan milik orang tua.

3. Syarat Izin Tinggal Tetap (Itap)

  • Mengisi formulir
  • paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  • Fotokopi Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku
  • Surat keterangan domisili
  • Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
  • Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan orangtua pemegang Itap juga dapat dibuatkan Itap. Caranya, orangtua harus melampirkan:

  • Surat penjaminan dari penjamin
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua
  • Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
  • Fotokopi izin tinggal tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku
  • Keputusan mengenai alih status izin tinggalnya.

Untuk anda yang akan melalukan imigrasi datang atau hubungi kami Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Karena Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.