Hak paten adalah hak hukum yang diberikan kepada pemegangnya untuk melindungi penemuan atau inovasi baru yang berguna secara teknis. Hak paten memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, menjual, dan mengizinkan orang lain menggunakan penemuan tersebut selama jangka waktu tertentu, biasanya 20 tahun setelah pemberian paten. Tujuan hak paten adalah mendorong inovasi dengan memberikan insentif kepada para peneliti dan penemu untuk mengembangkan produk dan teknologi baru. Seringkali, pemegang hak paten juga dapat mengkomersialisasikan penemuan mereka atau menjual lisensi penggunaan kepada pihak lain.