Kami menyediakan layanan akuntansi dan pajak untuk klien di Indonesia. Kami membantu klien kami menyiapkan laporan keuangan mereka secara teratur agar sesuai dengan persyaratan akuntansi Indonesia. Selain itu, kami menyediakan layanan akuntansi pajak dan pelaporan pajak untuk memastikan bahwa klien kami mematuhi undang-undang perpajakan Indonesia.

Setelah Anda mendirikan bisnis di Indonesia, Anda harus mendaftar sebagai wajib pajak. Anda akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Bebas Pajak (SKT), dan Nomor Pengukuhan Badan Kena Pajak (SPPKP) – yang merupakan tambahan jika bisnis Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. tahun.

Setelah memiliki NPWP dan SKT, Anda wajib menghitung, membayar, dan melaporkannya ke Otoritas Pajak Indonesia.

Hubungi kami untuk:

Pelaporan Pajak Perusahaan
Pelaporan Pajak Pribadi
Pelaporan Pajak Bulanan
Pelaporan Pajak Tahunan