Beberapa bidang usaha tertutup bagi kepemilikan asing. Satu-satunya alternatif bagi investor asing untuk beroperasi dalam lini bisnis ini adalah dengan mendirikan PT Lokal atau Perusahaan Daerah PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).

sebuah PT Lokal adalah perusahaan yang didirikan untuk warga negara Indonesia, dengan 100% kepemilikan lokal. Investor asing yang berminat mendirikan PT Lokal. Perusahaan dapat melakukannya dengan mendirikan Perusahaan Kendaraan Bertujuan Khusus atau membeli Perusahaan Rak.

Bagian terpenting dari proses ini meliputi: Menunjuk orang yang tepat sebagai Pemegang Saham, Direktur, dan Komisaris Perusahaan Anda. Kemudian menyusun Perjanjian Pemegang Saham yang tepat.